SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Minggu, 19 Mei 2013

CONTOH KASUS - KASUS PENIPUAN ONLINE

Korban : Muhamad Fikri Ma’ruf
Data penipu :
.rnstore95 akun jual beli pada forum FJB kaskus
link-nya : http://www.kaskus.co.id/profile/5190877 
No.Hp 089601693522 & 08561215925 (keduanya jadi tidak aktif setelah uang ditransfer)
saat itu saya transfer uang sejumlah 488.000 untuk membeli produk celana chino merk zara pada tanggal 17/04/2013 dan sampai saat ini belum ada kabar nomor resi dan pengiriman barangnya. begitu saya konfirmasi lagi nomor sudah tidak aktif.


Korban : Bunga Kusuma
 Data Penipu :
Nama olshop : girlyshoppe (twitter)
Link : https://twitter.com/girlyshoppe
Nama onwer : athifanay (twitter) 
Link : https://twitter.com/athifanay
No hp : 081315238257
Cara menipu : menjual Boneka lotso dengan harga murah sekali, ongkir jabodetabek + Bandung gratis, beli banyak harga lebih murah sekali ngalahin olshop lain, menjelek"an olshop lain dengan cara bilang klo olshop lain penipu, padahal olshop itu yg penipu.
Saya sudah trnfr sebesar 1,4jt melalui bank bii (rekening saya) ke mandiri (rekening penipu)
No rekening penipu : 9000016034705 a/n Henni D A.


Korban : ERIKA
Data Penipu : Oniline Shop Rina Novel
Sabtu, 9 Maret 2013
Saya iseng nyari penjual novel di Facebook, sebenarnya ada toko online di Facebook yang udah punya banyak pelanggan, harga murah, dan pastinya terpercaya. Tapi saya pengin nyari yang lain, itung-itung bagi-bagi rejekilah sama pedagang lain.
Saya lalu tiba di sebuah nama akun Rina Novel yang ternyata menjual banyak novel. Saya teliti akunnya, kayaknya masih sangat baru, pelanggan belum banyak (atau belum ada), tapi udah cukup banyak orang yang tanya-tanya dan pesan novel ke akun ini.
Karena tertarik, saya akhirnya nengokin juga dagangan-dagangan dia. Lalu saya tertuju pada status dia yang promo soal paket borongan 20 novel dengan harga 250 ribu. Murah bangeeeet, kaaaan? Saya intip apa aja judul-judulnya, ternyata ada judul-judul novel yang memang saya incar.
Akhirnya saya beranikan diri untuk komen di status dia, dan di belas setelai kemudian saya beli beberapa novel yg saya minta dan ternyata pas di kirim barangnya engga sesuai, novel-novel yang ga jelas.setelah saya konfirmasi lagi nomernya tidak bisa di hubungi.






Ciri Ciri Penipuan Online
Berikut beberapa ciri penipuan online yang sangat umum:

1.      Harga yang sangat murah bahkan lebih miring dari pasaran, penipu online menjerat calon mangsa dengan memberikan harga yang sangat fantastis terutama untuk barang2 elektronik yang mahal seperti laptop, kamera, atau smartphone. Mereka meyakinkan pembeli bahwa barang ini asli bukan seken (bekas), dan bila ditanya mengapa sangat murah jawaban yang sering karena barang BM.

2.      Informasi yang diberikan tidak jelas, penipu online sangat minim sekali berinteraksi. Informasi yang diberikan sangat tidak jelas dan detil, bila kita tanya via sms dia akan jawab sepatah2 dan tidak jelas, bila itu di facebook biasanya komennya dimatikan atau bahkan tidak dijawab, kalo dijawab pun komennya sepatah2. Hal ini disebabkan si penipu tidak mengenal detil barang yang ditipunya, beda halnya dengan penjual asli pasti tahu apa saja fungsi bahkan kelebihan barang yang dijualnya.

3.      Jarang ada negosiasi, penipu online sangat minim sekali negosiasi bahkan dia dengan mudah melepas barang yang dijualnya berapapun harganya. Berbeda hal nya dengan penjual asli, dia akan berusaha menahan harga supaya tidak jatuh jauh saat dilakukan penawaran harga oleh calon pembeli.

4.      Nama penjual yang meyakinkan, penipu online akan mencantumkan namanya dengan kesan yang meyakinkan dengan menambah kata Bapak atau gelar misalnya Bapak Drs H. Anu, atau Drs. Anuhardi.

5.      Nama penjual dan rekeningnya beda baik alamat dan nama, bila sudah mencapai kata sepakat penipu ini akan memberikan rekening yang tidak sama dengan namanya bahkan kotanya juga beda misal di website tertera kota Malang tetapi di rekeningnya kota Kendari. Bila ditanya, penipu akan memberikan jawaban yg meyakinkan misalnya “itu rekening bendahara saya” atau “oh itu rekening sy waktu di kota itu”.



Berikut merupakan tips & trik untuk menghindari penipuan online tersebut:

1. Reputasi adalah yg paling utama. Carilah online shop yang sudah memiliki reputasi. Walau reputasi tidak pernah menjamin mereka tidak akan menipu. Tetapi biasanya, penjual yang memiliki reputasi baik sudah memiliki banyak testimonial dari konsumen yang pernah membeli barang darinya. Terkadang mereka berpikir kesekian kalinya untuk menipu.

2. Bertanya kepada buyer lainnya. Bila ada perasaaan curiga, coba lihat testimonial penjual. Pilih 3-5 orang secara acak untuk anda hubungi. Caranya mudah, kalau kamu belanja di facebook, gunakan fasilitas Message/inbox. Jika kamu belanja di forum, gunakan fasilitas private message. Tanyakan tentang penjual tersebut, bagaimana pengiriman barang, bagaimana dengan respon penjual ketika kita menanyakan sesuatu.

3. Curiga pada harga barang yang super murah. Misalnya, iPhone 4 yang seharusnya berharga 6,5 s/d 7 juta dijual dengan harga 3,5 juta. Wow.. siapa yang tidak tergiur dengan angka tersebut? Dan ketika anda sudah tergiur dengan angka tersebut, mata anda buta, hati anda ikutan buta. Harga murah bisa saja, tapi kalau anda menemukan harga murah seperti contoh diatas, dan anda percaya, ada dua kemungkinan, barang datang atau uang anda hilang. Logikanya, perbedaan barang BM dan bukan BM relatif murah biasanya antara 500rb – 700rb. Lebih dari selisih harga tersebut kamu patut waspada. Hal pertama yang harus anda lakukan adalah membandingkan harga dengan toko online lainnya.

4. Cash On Delivery (COD). Penjual yang jujur adalah penjual yang memberikan salah satu opsi ini kepada buyernya. Beberapa penjual hanya mau COD di wilayah yang dekat dengan rumah/tokonya. Anda sebagai pembeli, jika menginginkan rasa aman, berkobanlah sedikit. Datangi tempat dimana penjual bisa melakukan COD. Kalau anda membeli barang original, penjual tidak akan keberatan melakukan COD kok. Kecuali anda membeli barang BM penjual akan takut COD, takut ketangkep.

5. Bila berhalangan tidak bisa COD. Ada sebuah layanan yang bernama: Perantara COD. Artinya, kamu mengirimkan sejumlah uang ke perantara COD, lalu sang perantara akan melakukan COD dengan penjual, melakukan pengecekan barang, dan kemudian mengirimkan via JNE/TIKI/dsb kepada kamu. Dana anda dijamin aman, barang anda dijamin sesuai dengan harapan. Bisa juga meminta bantuan saudara atau teman baik untuk menjadi perantara COD tersebut.

6. Jangan pernah tergiur membeli barang murah dan mengharapkan kualitas yang bagus. Perbedaan antara membeli barang online dengan membeli offline, terkadang hanya 50rb rupiah. Jika hanya berbeda sekian rupiah, kenapa harus membeli online ? Tinggal bagaimana sisi kreatif anda muncul untuk mencari harga yang murah, berkualitas, dan penjual yang bersahabat.









































Jumat, 26 April 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP SISTEM PEMBELIAN ONLINE


CYBER LAW

Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi . Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Meskipun infrastruktur di bidang teknologi informasi di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain, namun bukan berarti Indonesia lepas dari ketergantungan terhadap teknologi informasi. Menurut pengamatan penulis setidaknya ada beberapa aspek kehidupan masyarakat di Indonesia yang saat ini dipengaruhi oleh peran teknologi informasi seperti; pelayanan informasi, transaksi perdagangan dan bisnis, serta pelayanan jasa oleh pemerintah dan swasta.

Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia di tuntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya.

Cyberlaw mungkin dapat diklasifikasikan sebagai rejim hukum tersendiri, karena memiliki multi aspek; seperti aspek pidana, perdata, internasional, administrasi, dan aspek Hak Kekayaan Intelektual.

Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational.

Organized Crime (Palermo convention) Nopember 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Manila. Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :

1. Cyber-terrorism : National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan cyber terrorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructure that have potential critical effect on social and economic activities of the nation.

2. Cyber-pornography : penyebaran obscene materials termasuk pornografi, indecent exposure, dan child pornography.

3. Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs.

4. Cyber-stalking : crimes of stalking melalui penggunaan computer dan internet.

5. Hacking : penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.

6. Carding (credit card fund), carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.

Dari kejahatan-kejahatan akan memberi implikasi terhadap tatanan social masyarakat yang cukup signifikan khususnya di bidang ekonomi. Mengingat bergulirnya juga era e-commerce, yang sekarang telah banyak terjadi.


Perangkat Cyberlaw

Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1.    Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.    Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3.    Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.    Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5.    Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.    Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.    Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.    Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.    yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2.    yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3.    yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
·         Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
·         Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.    Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2.    Mengamandemen KUHP
3.    Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.    Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.

Perkembangan Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.



Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen



Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia - Perlindungan Bagi Masyarakat

Perlindungan konsumen di Indonesia masih termasuk relatif baru, mengingat semenjak Indonesia belum merdeka sudah pasti setiap harinya terjadi transaksi-transaksi oleh dan antara pelaku usaha dan konsumen. Baru pada tahun 1999 badan legislatif akhirnya dapat memformulasikan hukum yang secara khusus melindungi Konsumen yaitu diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UUPK").

Beberapa Pengertian dalam UUPK

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pengertian diatas harus benar-benar diperhatikan agar dapat diketahui apakah dalam suatu transaksi telah terjadi hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. Suatu contoh yang nyata dari hubungan hukum pelaku usaha adalah jual beli rumah melalui developer. Dalam contoh ini dapat diambil kesimpulan bahwa konsumen adalah pihak yang membeli rumah dan pelaku usaha adalah pihak yang menjual rumah (developer).


Ketentuan-Ketentuan dalam UUPK

Di dalam UUPK sudah diatur ketentuan-ketentuan yang melindungi Konsumen dari praktek bisnis pelaku usaha yang merugikan konsumen. Dalam UUPK ini diatur mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam hal penyediaan atau perdagangan barang/jasa, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam hal menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan barang/jasa, tanggung jawab pelaku usaha dan sanksi-sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar UUPK.

Sanksi Pidana

Sebelum berlakunya UUPK ini, hak-hak dari Konsumen memang tidak sepenuhnya terlindungi meskipun sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang juga secara umum mengatur hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. Dengan adanya UUPK, beberapa hal yang sebelum UUPK adalah murni hubungan keperdataan dapat juga menjadi suatu peristiwa tindak pidana. Contohnya adalah Pelaku Usaha yang tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi sebelum UUPK hubungan hukumnya adalah murni keperdataan/wanprestasi (tidak dapat dilaporkan ke polisi) akan tetapi dengan diberlakukannya UUPK ini, maka konsumen yang merasa Pelaku Usaha tidak menepati janjinya dan/atau prestasinya dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian untuk diproses secara Pidana. Perlu diperhatikan bahwa penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.





kami Sekumpulan mahasiswa/i yang membuat blog ini untuk tugas kuliah